Gagalnya Pembayaran Gaji Nakes Talaud: Pemerhati Pertanyakan Penyusunan APBD-P dan Tanggung Jawab Pemkab

- 6 November 2023, 19:01 WIB
Tuntutan Nakes Talaud saat aksi damai (ist)
Tuntutan Nakes Talaud saat aksi damai (ist) /Pemberontak/

Portal Kotamobagu-Pemerhati Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Astrid Kumentas, menyoroti keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan (Nakes) di Talaud yang disebutkan oleh Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) di akun media sosialnya.

Astrid mencermati adanya kekeliruan dalam penyusunan APBD Perubahan (P) 2023 yang mengakibatkan problem tersebut.

"Dari postingan akun media sosial Bupati Talaud tanggal 5 November 2023, terlihat APBD-P diajukan tanggal 6 Oktober 2023, padahal sesuai PP 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023, batas Ranperda perubahan APBD ditetapkan selambatnya 30 September 2023," ungkap Astrid pada Senin (06/11/2023), sekaligus menyoroti Pemkab Talaud yang seharusnya telah mengajukan perubahan APBD ke Pemprov pada 4 Oktober 2023.

Astrid juga mengingatkan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan jenis belanja yang bersifat mengikat dan harus dialokasikan oleh Pemda secara cukup setiap bulan dalam satu tahun anggaran.

Munculnya keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan di Talaud mencerminkan adanya kekeliruan dalam merencanakan kebutuhan belanja pegawai.

Postingan Bupati Talaud tersebut, menurut Astrid, terkesan menyalahkan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, atas permasalahan gaji tenaga kesehatan.

Ia menilai bahwa hal ini tidak pada tempatnya dan mencerminkan ketidaktanggungjawaban atas kelalaian dalam penyusunan APBD-P 2023.

"Keseriusan seorang pemimpin dalam mengurus rakyatnya tercermin dari konsistensi dalam melaksanakan hal-hal sederhana. Ini bukan tentang urusan di laut bawa di darat, ini bukan tentang politik, ini tentang nasib rakyat Talaud atas haknya," pungkas Astrid. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x