Sidang Kasus Penambangan Ilegal di Minahasa Tenggara: Terdakwa Berhadapan dengan Dua Saksi Kunci

- 17 Oktober 2023, 06:59 WIB
Berlangsungnya sidang di PN Tondano
Berlangsungnya sidang di PN Tondano /Papaquino/

Portalkotamobagu-Pada hari Senin (16/10/2023), sidang lanjutan kasus dugaan penambangan ilegal di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menghadirkan dua saksi penting, yakni mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Jimmy Edward Mokolensang, dan Sekretaris Desa Ratatotok Selatan, Jumbran Laipo.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erenst Jannes Ulaen, Nur Dewi Sundari, dan Dominggus Adrian Poturuhu, mendengarkan kesaksian kedua saksi yang mengungkap sejumlah fakta terkait kasus penambangan ilegal tersebut.

Diantaranya, pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dalam hal ini adalah PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), dikenai tanggung jawab untuk seluruh aktivitas pertambangan serta menggugat pertambangan ilegal yang ada di lokasi IUP.

Terungkap pula bahwa PT BLJ telah memiliki IUP, namun belum memiliki ijin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknis Tambang (KTT) sehingga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan secara resmi.

Saksi Jimmy menyatakan bahwa RKAB harus dibuat setiap tahun sebelum kegiatan pertambangan dimulai.

Saksi Jumbran menyebutkan bahwa pada saat penyitaan barang bukti, polisi menemukan sejumlah alat berat dan cairan yang digunakan dalam pertambangan ilegal di lokasi PT BLJ.

Kasus ini berawal pada tahun 2020, ketika terdakwa Arny Christian Kumulontang sebagai Komisaris menyewakan lahan milik PT BLJ kepada Donal Pakuku dan Sie You Ho yang kemudian melakukan penambangan liar dan merusak kawasan.

Ketiga terdakwa disangkakan melanggar pasal 158 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah