Terkendala Dokumen Teknis, Perusahaan pertambangan PT.MBSS Masih Dilarang Beroperasi

- 16 Oktober 2023, 07:00 WIB
Ilustras tambang emas.
Ilustras tambang emas. /Pixabay/

Portal Kotamobagu - Perusahaan pertambangan PT. Multi Berkat Sukses Sejahtera (MBSS) saat ini menghadapi tantangan serius terkait dengan kelengkapan berkas dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi agar mereka dapat melanjutkan operasional pertambangan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong, Deddy Mokodongan, telah menyoroti beberapa ketentuan hukum yang harus segera dipatuhi oleh perusahaan ini. Terutama, mereka diwajibkan untuk mengajukan berbagai dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Deddy Mokodongan menjelaskan bahwa hingga saat ini, PT. MBSS belum memasukkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, termasuk Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Aiptu Widiantoro Diberhentikan Tidak Hormat dari Polres Bolsel, Tegaskan Kedisiplinan di Tubuh Polri

Selain itu, mereka juga diharapkan untuk melaporkan keikutsertaan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Tidak memenuhi berbagai ketentuan ini dapat mengancam kelangsungan operasional perusahaan. Hukum yang mengatur ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadapnya adalah hal yang sangat penting dalam dunia pertambangan. Pihak perusahaan harus memastikan bahwa berkas-berkas dan persyaratan yang diminta oleh hukum segera dipatuhi agar operasional mereka dapat berlanjut.

Namun, dalam upaya mematuhi ketentuan hukum ini, PT. Multi Berkat Sukses Sejahtera telah menyatakan komitmennya. Mereka telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan arahan yang diberikan.

Baca Juga: Waduh! Ketua LSM Pilar Bangsa Bakal Laporkan Kejari Manado ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta

Perusahaan telah berjanji untuk mereview dan merevisi dokumen-dokumen yang diperlukan agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berharap dapat memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam waktu yang sesegera mungkin untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan mereka. ***

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x