Kajari Kotamobagu Tebas! Dana Korupsi Pasar Kuliner Rp659 Juta Kembali ke Kas Negara

- 4 Oktober 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi, konferensi PERS Kejaksaan Negeri Kota Kotambagu.
Ilustrasi, konferensi PERS Kejaksaan Negeri Kota Kotambagu. /

Portal Kotamobagu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah mengumumkan pengembalian dana keuangan negara sebesar Rp659.168.839,80 dalam kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan pasar kuliner oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kotamobagu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar SH MH bersama timnya mengumumkan penerimaan dana pengganti tersebut.

Kasus ini bermula dari pembangunan pasar kuliner pada tahun anggaran 2020, yang dibiayai oleh belanja tidak terduga kota Kotamobagu dengan total dana sebesar Rp1.986.612.000.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kotamobagu Melaksanakan Prosesi Adat Poponikan Mogutun Kon Komalig Moloben, Begini Maknanya!

CV. Fajar, yang dipimpin oleh Direkturnya Yenny Syukur, menjadi terpidana dalam kasus ini. Sebanyak empat orang terpidana terlibat dalam kasus ini, dan tiga di antaranya telah dieksekusi.

Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH menyatakan, "Hari ini, uang pengganti sebesar Rp659.168.839,80 telah dikembalikan oleh terpidana. Kami segera melakukan eksekusi uang pengembalian kerugian negara ini dan akan menyetorkannya ke kas negara sesuai putusan pengadilan."

Meskipun demikian, satu terpidana masih melakukan upaya hukum kasasi. Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam proses hukum yang berlanjut.

Baca Juga: Bappelitbang Kotamobagu Matangkan Perencanaan yang Terarah untuk Pembangunan

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah