Kasus Korupsi Pasar Kuliner Sisahkan Pertanyaan Besar? Nama Wali Kota Kotamobagu Dicatut, Apa Sebabpnya!

- 20 September 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi korupsi pasar kuliner Kota Kotamobagu.
Ilustrasi korupsi pasar kuliner Kota Kotamobagu. /Freepik/rawpixel.com/

Portal Kotambagu - Kasus tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu tahun 2020, yang sempat menggegerkan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah, kini memasuki babak akhir. Meski telah mencatat empat terpidana, beberapa fakta terbaru masih menyisakan banyak tanda tanya.

Kasus korupsi ini, yang merupakan titik balik di masa kepemimpinan Wali Kota Ir. Tatong Bara, mengejutkan semua pihak dengan empat terpidana yang mengemuka.

Keempat orang yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu, tiga di antaranya telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manado.

Sementara itu, satu terpidana lainnya, melalui upaya hukum yang terus menerus, terus berupaya menghindari jeratan hukum yang tak terelakkan.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Jurnalis Tribun Terkatung-katung, Polisi Akui Alami Kebuntuan

Namun, dalam perjalanannya yang panjang ini, kasus korupsi pasar kuliner Kotamobagu terus mengejutkan dengan pengungkapan fakta baru yang lebih mengguncangkan.

Terungkap bahwa dua dari keempat terpidana korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu ternyata adalah pejabat pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai penjaga kejujuran dan moralitas dalam menjalankan tugas publik mereka.

Herman Aray, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, serta Mulyadi Mando, yang menduduki posisi sebagai Kepala Seksi pada Dinas PUPR, terlibat dalam jaringan korupsi yang merajalela ini.

Meskipun tampaknya sudah mendekati akhir, kasus TPK pembangunan pasar kuliner Kotamobagu tak kunjung habis memberikan kejutan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x