Misteri Pembunuhan di Desa Bigo Terkuak Setelah 19 Bulan

- 13 September 2023, 12:36 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Victoria_Borodinova/Pexels/

Portal Kotamobagu - Kasus pembunuhan yang telah mengendap selama 19 bulan di Desa Bigo akhirnya terungkap.

Korban pembunuhan terhadap Feki Adam (38) yang selama ini masih menjadi misteri, kini mulai terbongkar di permukaan.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), AKBP. Areis Aminullah, SIK, pada Jumat 8 September 2023, mengungkapkan kronologi peristiwa tragis tersebut kepada awak media.

Menurutnya, pada Minggu, 20 Februari 2022, sekitar pukul 14:00 WITA, tersangka US alias Ulu (35) berada di kediamannya.

Namun, tersangka MY alias Mar (42) tiba untuk bertemu dengan US. Saat itu, MY mengajak US keluar rumah, dan US tanpa bertanya tujuan mereka berdua pergi.

"Kedua tersangka kemudian masing-masing mengendarai sepeda motor. Tersangka MY mengendarai sepeda motor Yamaha Byson warna merah hitam, sedangkan tersangka US mengendarai sepeda motor matic warna hitam. US pun mengikuti arah perjalanan tersangka MY, dan akhirnya mereka berhenti di jembatan Keakar di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang," jelas Kapolres.

Baca Juga: Punya Rencana Beli Mobil Klasik, Perhatikan Bagian ini

Selanjutnya, MY memerintahkan US untuk mengambil tali senar dan pisau yang terletak di atas rakit tempat warga mengambil pasir di jembatan Keakar.

Setelah itu, MY dan US melanjutkan perjalanan menuju Desa Bigo Selatan melewati jalan belakang. Mereka berhenti di jalan dua jalur dekat sarang walet dan Kantor Pengadilan Agama.

Ketika itu, US melihat korban, Feki Adam, yang berjalan keluar dari pemukiman penduduk dan melewati mereka berdua. MY memanggil korban dan masuk ke hutan mangrove yang berada di sisi jalan belakang Desa Bigo Selatan.

Terjadi adu mulut di antara mereka berdua yang berujung pada perkelahian. US mendekati MY dan korban, dan MY segera mengambil balok kayu yang ada di lokasi tersebut.

MY menghantam korban sebanyak tiga kali hingga korban terkapar di tanah. Kemudian, MY memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut korban.

Baca Juga: Xiaomi Merevolusi Dunia Smartphone dengan Redmi Note 13 Pro+, Apa Saja yang Diunggulkan?

"MY kemudian membuka baju dan celana korban, lalu membuangnya di antara air dan lumpur. Setelah itu, MY mengikat tangan korban, dan US mengikat kaki korban dengan tali senar yang diambil dari rakit.
Selanjutnya, MY memotong kemaluan korban dan memasukkannya ke dalam mulut korban. Terakhir, MY dan US mengangkat korban dengan sebatang kayu dan membuangnya ke sungai Bolas di Desa Bigo," ungkap Kapolres.

Motif pembunuhan tersebut diduga karena sakit hati. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang dapat menghadapkan mereka pada hukuman 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

Misteri yang menghantui Desa Bigo selama 19 bulan akhirnya terungkap, membawa kedamaian dan keadilan bagi keluarga korban. ***

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah