Jangan Coba-coba Berkendara dengan Sepeda Listrik di Jalan Raya, ini Akibatnya

- 6 September 2023, 19:24 WIB
Ini adalah tips berkendara sepeda listrik saat gelap atau malam hari
Ini adalah tips berkendara sepeda listrik saat gelap atau malam hari /Tangkapan layar Instagram/@vervecycleworks
Portalkotamobagu.com-Peringatan keras dari polisi bagi pengguna sepeda listrik yang nekat berkendara di jalan raya, apalagi penggunaannya adalah anak-anak. 
 
Lewat operasi zebra lodaya 2023, polisi siap menjerat dan menindak para pengguna sepeda listrik di jalan raya. 
 
Tak ada ampun bagi pelanggar meski menggunakan atribut keselamatan seperti helm, sepatu dan sarung tangan. 
 
Hal tersebut bukan tidak beralasan, sebab sepeda listrik tidak diperuntukkan penggunaannya di jalan raya melainkan komplek perumahan. 
 
Seperti yang disampaikan oleh Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo, bahwa pengendara sepeda listrik kini telah menjadi perhatian publik karena rawan terjadi kecelakaan.
 
Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purwakarta terhadap pengendara sepeda listrik, adalah baru berupa peringatan agar masyarakat menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.
 
"Kami terus berikan imbauan kepada pengendara di Kabupaten Purwakarta, terutama kepada pengguna sepeda listrik yang sekarang lagi ramai," kata Warjo kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/9/2023).
 
Menurut Wajo, keberadaan sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar. 
 
"Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya," katanya.
 
Warjo menjelaskan bahwa saat ini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 
 
Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.
 
"Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis," kata Warjo.(***) 
 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x