Kurun Waktu 1 Minggu Polrestabes Bandung Amankan 16 Pengedar Narkotika

- 22 Juli 2023, 23:07 WIB
Polrestabes Bandung saat melakukan konferensi pers
Polrestabes Bandung saat melakukan konferensi pers /Tribratanews /

“Saya belum bisa men-general kecamatan mana yang paling banyak karena masih perlu kita evaluasi lagi, tapi kalau selama 2 minggu ini Bojongloa Kaler ini ada 3 kasus paling banyak,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, hasil pengungkapan itu sebanyak 36.523 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: 20 Fakta Menarik Tentang Kota Samarinda, Nomor 7 Sangat Ikonik

“Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah