Gunakan Kopiah Karanji, Djafar Alkatiri Tokoh Sulut Pertama yang Serahkan Syarat Dukungan Balon DPD RI ke KPU

- 26 Desember 2022, 17:18 WIB
Hi. Djafar Alkatiri menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal Balon Anggota DPD RI
Hi. Djafar Alkatiri menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal Balon Anggota DPD RI /PORTAL KOTAMOBAGU/Sahril Kadir/

"Kak Dja sudah terbukti banyak berbuat untuk masyarakat, khususnya selama menjadi Senator DPD RI. Itu tak bisa dipungkiri," tegas salah satu tokoh pedagang di Manado, Noho Poiyo.

"Kami sudah sangat siap mengantarkan kanda Djafar Alkatiri untuk duduk sebagai anggota DPD RI periode kedua. Djafar Alkatiri harga mati," tegasnya Gilang Ramadhan Hiola.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi, berdasarkan penerimaan dokumen syarat dukungan minimal sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Utara, Hi. Djafar Alkatiri merupakan tokoh pertama yang secara resmi memasukkan dokumen syarat dukungan minimal.

Senada dikatakan Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon. Dikatakannya, hingga tanggal 28 Desember 2022 nanti, penerimaan dokumen syarat dukungan minimal dibuka sampe pukul 16.00 WITA.

"Untuk tanggal 29 Desember 2022, dibuka sampai pukul 23.00 WITA," katanya.

Dia menambahkan, penerimaan dokumen syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD RI dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyerahan dan penerimaan dokumen syarat dukungan minimal Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Utara dihadiri juga oleh Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x