PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Aksi tak terpuji dilakukan oleh tiga pelaku MT (32), SM (46), HO (46) ketiganya warga di Kabupaten Bolaang Mongondow. Yang melakukan pencabulan terhadap Mawar (Nama Samaran) 11 tahun.
Berdasarkan dalam 3 laporan Polisi masing-masing : LP/B/555/VIII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/B/556/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, LP/ B/557/VIII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 20/08/2022.
Satuan Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin AKP Batara Indra Aditya SIK langsung melakukan penyelidikan, tak butuh lama ketiga pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: IGI Sukses Menggelar Diklat Penyegaran Tahap 2 di Bolsel, Sulawesi Utara
AKP Batara Indra Aditya menyampaikan, Tim Resmob merespon dengan cepat langsung menangkap 3 pelaku yang berada dirumah masing-masing.
"Saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatan bejat mereka," ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil interogasi penyidik ketiganya mengakui melakukan perbuatan Cabul korban, sedangkan MT (32) mengaku pernah sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca Juga: Pembina Ansor Bolsel, Rikson Paputungan: Pengkaderan Adalah Amanat dari Organisasi
"Ketiga pelaku dengan korban masih memiliki hubungan saudara, untuk aksinya sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2019," jelas Kasat Reskrim.