PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Sempat buron hampir satu bulan, terduga pelaku penikaman JM warga Poyowa Besar, berhasil di bekuk oleh Satuan Reskrim Polsek Kotamobagu.
Kapolsek Kotamobagu AKP Luther Tadung menyampaikan, pelaku JM sebelumnya melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap korban Erdianto Ponuntul (23) warga Desa Poyowa Besar Satu, Pada (07/03/2022).
"Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan di tangan sebelah kanan," ujarnya.
Baca Juga: Menyambut Lebaran Idul Fitri Tahun 2022, 4 Shio ini Akan Kaya Mendadak Menurut Astrologi China
Kapolsek mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Desa Kaimanga, Kecamatan Ollot 2 Bolaangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Lanjutnya, pelaku JM di bawah ke Mapolsek Kotamobagu untuk di tahan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk motif pelaku melakukan penikaman, masih didalami oleh penyidik," kata AKP Luther Tadung.
Ia juga mengungkapkan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.