Waduh 'Gaswat', Calon Kedes Bintauna Pantai Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkades ke PTUN Manado

8 November 2023, 07:43 WIB
Berlangsungnya Pilkades (ist) /Papaquino/

Portal Kotamobagu-Calon Kepala Desa Bintauna Pantai, Ma'mur Datunsolang SH.MH, resmi melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintauna Pantai pada 26 Juni 2023.

Ma'mur mengungkapkan kepada media bahwa sebelumnya dirinya telah menyampaikan dugaan kecurangan tersebut kepada Pemerintah Daerah Bolmut, tetapi tidak mendapat tanggapan yang serius.

Sementara itu, Bupati Bolmut tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Desa Bintauna Pantai, berinisial WA, meskipun proses penghitungan ulang yang diajukan oleh Ma'mur belum dilakukan.

Dugaan kecurangan yang dilaporkan Ma'mur mencakup:

○ Pembelian kartu undangan wajib pilih oleh WA.

○ Pengizinan hak pilih dari luar desa.

○ Panitia penyelenggara membuka kotak suara sebelum penghitungan, tanpa disaksikan oleh pihak Ma'mur.

○ Keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga membantu membeli kartu undangan peserta wajib pilih senilai Rp100.000, merugikan calon lain.

Ma'mur menegaskan bahwa keterlibatan oknum ASN tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa setiap pegawai ASN harus netral dan tidak memihak kepentingan siapapun.

"Saya sangat kesal dengan laporan saya yang tidak pernah ada tanggapan proses dari pemerintah daerah, bahkan bupati tetap menerbitkan SK pelantikan kepala desa, tanpa melalui proses kecurangan oknum calon tersebut," ungkap Ma'mur.

Dengan melaporkan ke PTUN Manado, Ma'mur berharap agar kecurangan dalam Pilkades Bintauna Pantai dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Tags

Terkini

Terpopuler