Warga Pubundayan dan Bilalang Desak Pemda Bolmong Bayar Ganti Rugi Lahan

13 September 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi. /

Portal Kotamobagu - Dengan tekad bulat dan hati yang penuh harapan, puluhan warga dari Kelurahan Pubundayan dan Desa Bilalang, Kota Kotamobagu mengunjungi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada hari Selasa, 12 September 2023.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk memohon bantuan pihak pengadilan dalam memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait ganti rugi lahan yang telah lama menjadi perdebatan di Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan.

Seorang warga dari Kelurahan Pubundayan, Hasaad Paputungan, dengan tegas menyatakan bahwa Pemda Bolmong seharusnya membayar ganti rugi lahan kepada warga yang saat ini telah diduduki oleh pendatang transmigrasi atas program Pemerintah Pusat pada tahun 1970-an. Menurut Hasaad, keputusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah belum diikuti dengan tindakan nyata dari Pemerintah.

Baca Juga: Punya Rencana Beli Mobil Klasik, Perhatikan Bagian ini

"Kami sudah menghadapi lima putusan pengadilan, namun hingga saat ini, Pemerintah belum menunjukkan kepedulian terhadap nasib kami," ungkap Hasaad dengan semangat membara.

Hasaad juga mengungkapkan bahwa hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri telah menetapkan batas waktu dua minggu bagi Pemda Bolmong untuk segera bertindak.

"Kami berharap Pemda dapat segera memproses ganti rugi ini. Jika dalam dua minggu tidak ada solusi, masyarakat kami akan menduduki tanah adat ini, karena putusan pengadilan sudah bersifat final," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolmong, Deddy R Mokodongan, menjelaskan bahwa anggaran sekitar 7,5 miliar rupiah untuk ganti rugi lahan tersebut masih dalam proses komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui Dirjen Keuangan dan Kementerian Desa dan Transmigrasi.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan di Desa Bigo Terkuak Setelah 19 Bulan

"Hingga saat ini, Pemda telah berupaya sekuat tenaga untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Kami telah berupaya mencari dukungan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau anggaran lain dari Kementerian Keuangan, tetapi kami diminta berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran. Kami juga telah mengirim surat ke Kementerian Desa dan Transmigrasi untuk meminta alokasi anggaran dari mereka. Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," terang Deddy.

Deddy juga menjelaskan alasan Kementerian Keuangan tidak dapat melakukan pembayaran langsung, yaitu karena anggaran tersebut harus melalui proses penganggaran melalui DIPA Kementerian Desa dan Transmigrasi.

"Kami akan terus berjuang agar masyarakat dapat segera menerima ganti rugi yang sudah lama mereka nantikan," tegas Deddy. ***

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler