Kurun Waktu 1 Minggu Polrestabes Bandung Amankan 16 Pengedar Narkotika

22 Juli 2023, 23:07 WIB
Polrestabes Bandung saat melakukan konferensi pers /Tribratanews /

Portalkotamobagu.com - Dalam Kurun waktu sepekan Polrestabes Bandung, Polda Jabar, berhasil menangkap belasan pengedar narkoba dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2023.

Dimana para tersangka tersebut mengedarkan berbagai jenis narkoba seperti ganja hingga sabu, yang dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono menyampaikan, Jadi minggu kedua Juli 2023 jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika, sebanyak 10 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 1 kasus.

Baca Juga: 23 Fakta Luar Biasa dari Kota Kediri, Nomor 9 Sangat Menarik

"Untuk narkotikanya terbagi dalam sabu-sabu 6 kasus, daun ganja kering 1 kasus, narkotika jenis narkoba sintetis sebanyak 1 kasus dan obat keras terbatas 1 kasus,” ujarnya, Sabtu 22 Juli 2023.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, para tersangka pengedar ditangkap di 9 kecamatan yang berbeda di Kota Bandung Profesi para tersangka mulai dari karyawan swasta sampai pengemudi ojek online (ojol).

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, obat keras 22.012 butir, uang 1,2 juta, 6 buah timbangan digital,14 buah Hp, 1 unit motor,” jelasnya.

Baca Juga: 20 Fakta Menarik dari Kota Cirebon, Nomor 16 Wajib Diketahui

Ia mengatakan, wilayah yang berkali-kali terungkap menjadi tempat peredaran narkoba adalah di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Polisi telah menerima sebanyak tiga laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Saya belum bisa men-general kecamatan mana yang paling banyak karena masih perlu kita evaluasi lagi, tapi kalau selama 2 minggu ini Bojongloa Kaler ini ada 3 kasus paling banyak,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, hasil pengungkapan itu sebanyak 36.523 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: 20 Fakta Menarik Tentang Kota Samarinda, Nomor 7 Sangat Ikonik

“Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun,” tutupnya.***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler