Hamili Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Gogagoman Diamankan Resmob Polres Kotamobagu

4 Agustus 2022, 19:00 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Resmob polres Kotamobagu /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - FT (19) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat harus berurusan dengan pihak berwajib Polres Kotamobagu.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan, penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Sajam di Taman Kota, Ucil Diamankan Resmob Polres Kotamobagu

"Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap FT (19) warga Gogagoman, yang telah melakukan persetubuhan anak gadis di bawah umur warga disalah satu Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, akibat perbuatannya korban hingga hamil 7 bulan," kata Kasi Humas, Kamis 4 Agustus 2022.

Lanjutnya, orang tua korban yang merasa anaknya di setubuhi pelaku hingga hamil, langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu.

"Tersangka sendiri saat dilakukan penangkapan di kelurahan Gogagoman tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya," jelas IPTU I Dewa Dwiadyana.

Baca Juga: Pengaruh Miras Menjadi Penyabab Penikaman Didepan Taman Kotamobagu

Kasi Humas Polres kotamabagu mengatakan, Modus pelaku yakni menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 17 tahun, kemudian membujuk korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga korban hamil.

"Pelaku dan korban sendiri menjalin hubungan pacaran, dengan modus itu pelaku mengajak untuk berhubungan badan sampai korban hamil," ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

Editor: Nanda Surya Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler