PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Bahan bakar CNG masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat hingga saat ini.
Pasalnya, Compressed Natural Gas (CNG) rencananya akan dijadikan Pemerintah pengganti Pertamax sebagai bahan bakar kendaraan.
Ternyata selain CNG, ada juga bahan bakar gas yang disebut Liquefied Gas for Vehicles (LGV).
Penggunaan CNG dan LGV sebagai bahan bakar untuk kendaraan sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2012 lalu.
Baca Juga: Sebelum CNG Resmi Gantikan Pertalite, Inilah Kelebihan dan Kelemahan yang Harus Diketahui
Saat itu wacananya, LGV diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Sedangkan kendaraan umum dan taksi, dapat menggunakan CNG.
Lantas apa perbedaan LGV dan CNG? Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari esdm.go.id pada Sabtu 24 Desember 2022.
LGV merupakan bahan bakar gas yang diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4). Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk kendaraan.
Kualitas pembakaran LGV setara dengan RON 98 dan ramah lingkungan. Tekanannya berkisar antara 8-12 bar, jauh lebih kecil ketimbang CNG yang tekanannya mencapai 200 bar.