Informasi Penting Bagi yang Gunakan Listrik Prabayar atau Token, Perhitungan yang Perlu Diketahui

- 22 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan token listrik.
Ilustrasi bantuan token listrik. /Pixabay

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Pada saat ini, PLN telah menghadirkan layanan listrik prabayar yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran menggunakan token listrik.

Meskipun demikian, masih terdapat kebingungan di kalangan pengguna terkait proses pembelian token listrik ini.

Saat melakukan pembelian token listrik dengan nominal tertentu, seperti contohnya Rp200 ribu, pengguna seringkali mendapati bahwa nilai token yang diterima tidak sesuai dengan nominal pembelian tersebut.

Hal ini disebabkan oleh konversi pembelian token listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

Tidak hanya itu, terdapat juga biaya tambahan yang dikenakan pada saat pengisian token listrik, sehingga jumlah kWh yang sebenarnya didapat menjadi sedikit berkurang.

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi PLN pada Rabu 20 Maret 2024, salah satu biaya tambahan tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Tarif PPJ ini diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan kisaran antara 3-10%.

Untuk dapat menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari nominal token listrik yang dibeli, pengguna perlu mengetahui terlebih dahulu tarif dasar listrik yang berlaku.

Berikut adalah rincian tarif dasar listrik terbaru yang berlaku pada periode Januari-Maret 2024:

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x