Baru Diumumkan Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Perekrutan CPNS Maret 2024

- 19 Februari 2024, 12:00 WIB
Info CPNS 2024 dan PPPK: Ini Prediksi Daftar Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Besar Lolos, Sudah Siap?.*/Instagram.com @kemenpanrb
Info CPNS 2024 dan PPPK: Ini Prediksi Daftar Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Besar Lolos, Sudah Siap?.*/Instagram.com @kemenpanrb /

Portal Kotamobagu - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Maret 2024 mendatang.

Dalam pengumuman tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun ini akan diprioritaskan untuk formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah saat ini.

Total formasi yang akan dibuka mencapai 2,3 juta, dengan rincian 700.543 formasi CPNS dan 1.602.000 formasi PPPK.

Dari jumlah formasi PPPK tersebut, sekitar 1,6 juta ditujukan untuk penataan tenaga non-ASN, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi para calon pelamar yang tertarik untuk menjadi CPNS atau PPPK, berikut adalah beberapa syarat dan cara mendaftar CPNS 2024 yang perlu diperhatikan:

Syarat Daftar CPNS 2024:

Kewarganegaraan Indonesia:

Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Rekam Jejak Hukum:

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Rekam Jejak Karyawan:

Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau karyawan swasta.

Tidak Berstatus CPNS, PNS, TNI, atau Polri:

Calon pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Keterlibatan Politik:

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat dalam politik praktis.

Kualifikasi Pendidikan:

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Adanya pembukaan rekrutmen ini, diharapkan akan tercipta kesempatan baru bagi masyarakat Indonesia yang memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pelayanan publik. ***

Baca Juga: Prabowo Subianto Sowan ke SBY, Rupanya Reuni Soal ini!

Baca Juga: All New Maserati GranTurismo 2024: Mobil Idola di Playstation Kini Hadir di Dunia Nyata! Simak Spek dan Hargan

Baca Juga: Terobosan Baru di Arena Otomotif: Apa yang Membuat Ford Ranger MS-RT 2024 Begitu Spesial?

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah