Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Naik ke Tahap Penyidikan

- 8 Oktober 2023, 08:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo. /PMJ News/

Polda Metro Jaya akan merujuk pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK yang melarang insan KPK untuk bertemu dengan pihak yang tengah dalam proses perkaranya.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," jelas Ade.

Ade belum memberikan rincian mengenai sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Dia juga enggan memberikan informasi terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Pisces Besok 8 Oktober 2023, Percayai Kemampuanmu, Luangkan Waktu dengan Pasangan

"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, berkeadilan, sebagaimana konsep program Polri Presisi," tandasnya.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran terkait dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik dan akan terus diawasi perkembangannya. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah