Anggota Komisi 1 DPR RI Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang, Peredaran Uang 27 Miliar Masih Misterius

- 15 Agustus 2023, 20:03 WIB
Ilustrasi tambang emas.
Ilustrasi tambang emas. /Unsplash/

Portal Kotamobagu - Pengumuman resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah diumumkan penetapan tersangka dengan inisial IT terkait dengan tindak pidana korupsi.

Tersangka ini adalah seorang anggota Komisi 1 DPR RI atau mantan bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Penetapan ini terkait dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tersangka IT telah ditahan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 3 September 2023, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan.

Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Penjual Data Pribadi dan Keuangan Nasabah BCA di Darkweb Tertangkap, Pelaku Terinspirasi Jejak Hacker Bjorka

Pada hari Jumat mendatang, rencananya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan uang sebesar 27 miliar yang menjadi perhatian.

Pemeriksaan ini akan dilakukan dengan komprehensif, melibatkan beberapa individu yang diundang untuk dimintai keterangan.

Enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Irwan, Anang, Andika, Dasril, dan Rossi.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan peran masing-masing individu terkait dengan uang sebesar 27 miliar tersebut.

Baca Juga: Dentuman Keras dalam Perut Bumi Gemparkan Sumenep, Warga Mengungsi Karena Panik

Dalam konteks perkara ini, peran yang disorot adalah terkait dengan dokumen-dokumen perizinan pertambangan yang digunakan dalam proses persidangan.

Posisi tersangka ini, sebagaimana disebutkan sebelumnya, berkaitan dengan pemalsuan dokumen untuk tujuan tersebut.

Dalam penjelasannya, petugas menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang berperan penting dalam proses persidangan.

Namun, detail mengenai dokumen-dokumen ini tidak dapat diungkapkan secara lebih rinci pada tahap penyelidikan ini. ***

 

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah