Portal Kotamobagu - Pengumuman resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah diumumkan penetapan tersangka dengan inisial IT terkait dengan tindak pidana korupsi.
Tersangka ini adalah seorang anggota Komisi 1 DPR RI atau mantan bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Penetapan ini terkait dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka IT telah ditahan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 3 September 2023, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan.
Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pada hari Jumat mendatang, rencananya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan uang sebesar 27 miliar yang menjadi perhatian.
Pemeriksaan ini akan dilakukan dengan komprehensif, melibatkan beberapa individu yang diundang untuk dimintai keterangan.
Enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Irwan, Anang, Andika, Dasril, dan Rossi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan peran masing-masing individu terkait dengan uang sebesar 27 miliar tersebut.