Portal Kotamobagu - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan mengejutkan yang mengubah nasib mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo.
Putusan tersebut meringankan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan atasnya menjadi pidana penjara seumur hidup. Langkah hukum ini terkait dengan kasus kontroversial dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus ini telah menghiasi berita selama beberapa tahun terakhir, dengan perjalanan hukum yang membingungkan.
MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Ferdi Sambo terkait perkara ini, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana serta pidana yang dilakukan.
Akibatnya, hukuman mati yang terdahulu berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi bersama dengan empat anggota majelis hakim, yaitu Soeharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priana.
Penjelasan dalam putusan ini menggambarkan perubahan signifikan dalam pandangan hukum terhadap kasus ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdhi Sambo.