Terhindar dari Maut! Mahkamah Agung Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdi Sambo, Kenapa?

- 9 Agustus 2023, 20:19 WIB
Ferdi Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Lepas Dari Jeratan Hukuman Mati -f/isitmewa
Ferdi Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Lepas Dari Jeratan Hukuman Mati -f/isitmewa /

Portal Kotamobagu - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan mengejutkan yang mengubah nasib mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo.

Putusan tersebut meringankan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan atasnya menjadi pidana penjara seumur hidup. Langkah hukum ini terkait dengan kasus kontroversial dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kasus ini telah menghiasi berita selama beberapa tahun terakhir, dengan perjalanan hukum yang membingungkan.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Ferdi Sambo terkait perkara ini, namun melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana serta pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelahiran 20 Maret 1981 Menurut Astrologi China, Seperti Apa Karakter dan Peruntunganmu?

Akibatnya, hukuman mati yang terdahulu berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi bersama dengan empat anggota majelis hakim, yaitu Soeharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priana.

Penjelasan dalam putusan ini menggambarkan perubahan signifikan dalam pandangan hukum terhadap kasus ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdhi Sambo.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah