Wah Ternyata Kendaraan Listrik Buatan Lokal Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah

- 18 September 2022, 11:10 WIB
Presiden saat melaunching mobil listrik
Presiden saat melaunching mobil listrik /Pikiran rakyat/
PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat-Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan mobil dan motor listrik buatan anak bangsa akan menjadi kendaraan operasional dinas pemerintah. 
 
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022,tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. 
 
Diketahui, Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretariat kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah/non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati dan walikota kota. 
 
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. 
 
Kendaraan ini nantinya akan menggantikan posisi kendaraan lama di dinas dan instansi yang selama ini digunakan. 
 
Presiden telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 
 
Pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung program tersebut. 
 
Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara memberikan respon positif terkait aturan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. 
 
"Kami berpendapat, yang saat ini sudah siap itu ada dua pabrikan dan itu kapasitas produksi dalam negeri masih dikisaran 13.000 unit per-tahun," kata Kukuh, dalam Ngovsan Bersama Forwot, Kamis (15/9/2022).
 
"Kita menginginkan bahwa kalaupun ada percepatan penggunaan kendaraan listrik itu, harus menggunakan kendaraan-kendaraan yang dirakit maupun dibuat di Indonesia, jangan sampai kemudian kendaraan tersebut diimpor," lanjutnya 
 
Dengan turunnya instruksi presiden tersebut, Kukuh juga berharap pabrikan kendaraan roda empat lain di Indonesia mulai mengambil langkah produksi di dalam negeri.
 
Terlebih, melihat pasar ke depan yang masih terbuka lebar dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih dalam rasio 99 mobil banding 1.000 penduduk.
 
"Kalau itu menjadi 100 mobil per-1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini?" ungkap Kukuh.
 
"Itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita," sambungnya.
 
Kontribusi sektor otomotif akan lebih kuat jika produksi kendaraan listrik juga menggunakan komponen yang dihasilkan dari dalam negeri.
 
"Kita ingin semua diproduksi di dalam negeri dan menggunakan bahan baku di dalam negeri. Jadi silahkan, kita bisa gunakan mobil listrik, sehingga kita bisa lebih baik lagi, tetapi jangan lupa itu harus kita gunakan kendaraan yang dibuat di dalam negeri," tegas Kukuh.
 
Ia optimistis, tren penggunaan kendaraan listrik akan terus meningkat ke depannya, ini menjadi momentum para agen pemegang merek untuk mulai melakukan produksi secara lokal.
 
"Ini juga mendorong para pabrikan segera memperkenalkan varian electric vehicle mereka di Indonesia. Beberapa pabrikan sudah punya produknya tinggal kapan mau diproduksi di Indonesia, menggunakan komponen yang dibuat di Indonesia," tutupnya. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x