Jika Tertangkap ini HUKUMAN yang akan Dijatuhkan untuk Hacker Bjorka

- 13 September 2022, 13:14 WIB
ini hukuman untuk Hacker Bjorka jika tertangkap
ini hukuman untuk Hacker Bjorka jika tertangkap /Chandra Mokoagow/ilustrasi


PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Hacker Bjorka menjadi topik hangat saat ini. Bagaimana jika momok yang menakutkan ini tertangkap? ini hukuman yang bakal dijatuhkan untuknya.

Dalam unggahan akun Tiktok @kokojosephirianto, dia menjelaskan hacker Bjorka dalam laporan yang ramai di media sosial, telah membocorkan sejumlah data, diantaranya data pelanggan Indihome, Data Registrasi Simcard, Data Pemilih KPU, Data Surat Presiden, Mengungkap Dalang Pembunuhan Munir dan Data Pribadi Menkominfo. Lantas Hukuman seperti apa yang pantas untuk si hacker?

Namun kata akun Tiktok @kokojosephirianto, semua yang dibocorkan hacker Bjorka, beberapa diantaranya dibantah oleh pemerintah bahwa itu hoax. Nah jika Bjorka tertangkap dan diproses di Indonesia, maka seperti ini hukuman yang akan dikenakkan kepadanya.

Baca Juga: Akhir September Seleksi PPPK 2022, Prioritas Guru Haruskah Membuat Akun SSCASN Lagi? Selengkapnya Disini!

Hacker Bjorka menurut aturan atau hukuman di Indonesia, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 28 UU ITE, di mana jika yang disampaikan adalah hoax, maka dapat dipenjara 6 tahun dan denda Rp1 Miliar.

Selain itu, Hacker Bjorka juga akan dijerat hukuman pasal 30 ayat 93) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, bisa dipenjara 8 tahun dan denda 800 juta, menurut pasal 46nya.

Namun kata akun Tiktok @kokojosephirianto, melihat pemerintah yang ketar-ketir, itu seperti ada yang disembunyikan. Namun jika Hacker Bjorka adalah benar dan tidak tertangkap, maka dia akan menjadi pahlawan yang akan mengungkap semua keburukan yang tertutup.

Baca Juga: Sukses dengan Penemuan Mobil Tanpa BBM, Pria ini Tewas Misterius

Bahkan hacker Bjorka akan membantu mengungkap kasus-kasus besar di Indonesia. Mungkin kata akun Tiktok @kokojosephirianto, dia adalah jawaban doa dari rakyat, agar negara ini menjadi lebih baik.

Editor: Yogi Farlin Mokoagow

Sumber: Tiktok @kokojosephirianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah