Polda Jatim Berhasil Amankan Tujuh Tersangka Terkait Kasus Penggelapan Gula Rafinasi

- 1 September 2022, 23:48 WIB
Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penggelapan gula rafinasi.
Polda Jatim berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penggelapan gula rafinasi. /tribratanews.polri.go.id/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus penggelapan muatan truk barang ekspedisi, yang berisi gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.

“Modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah,” terang AKBP Sinwan Kasubbid Penmas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono.

AKBP Sinwan mengatakan, bahwa jumlah tersangka penggelapan barang ekspedisi berupa gula revinasi itu berjumlah tujuh orang dan mempunyai peran masing-masing.

Baca Juga: HORE! Kabar Gembira Harga BBM Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbarunya

"AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut," ujarnya.

“Kemudian SY (45) mereka turut membantu NA membongkar muatan, HS alis KEMON, (29) membantu NA membongkar muatan dan TJ, (28) sebagai menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi," tambah

AKBP Sinwan menjelaskan, informasi awal setelah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur, dengan muatan sudah kosong.

Baca Juga: Jenis Motor dan Mobil ini Dilarang Keras Membeli BBM Pertalite

“Anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x