“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tegas Semeuel
Semuel juga mengungkapkan terkait dengan adanya isu bahwa kominfo dapat memanipulasi data pengguna di apliaksi yang telah terdaftar di PSE, menurut Semuel pihak Kominfo tidak memiliki kewenangan terkait itu.
Baca Juga: New Honda HR-V Resmi Dipasarkan, Intip Spesifikasi yang Lain dari Versi Sebelumnya
“Minta data itu tidak sembarangan. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” terangnya.
Diketahui, saat ini Kominfo melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE besar yang belum terdaftar. ***