Polri Sita 56 Kendaraan Operasional ACT Sebagai Barang Bukti

- 1 Agustus 2022, 21:34 WIB
Kendaraan ACT yang disita oleh mabes polri
Kendaraan ACT yang disita oleh mabes polri /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang merupakan sebagai barang bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup dan kondisi aman," katanya, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Hadir dengan Tampilan Premium, Generasi Keenam All New Honda CR-V  Siap Hancurkan Subaru Forester 2022

Lanjutnya, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor, yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," jelas Karo Penmas.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mobil Sultan Keren Bro! Yuk Simak Spesifikasi BMW i4 eDrive40 di Bawah ini

"kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, di perkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.
Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x