Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta juga ada pidana denda senilai Rp 10 miliar,"pungkas Kombes Pol Zulpan. ***