Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Lintas Sumatera - Jawa, 137 Kg Berhasil Diamankan

- 30 Juli 2022, 22:56 WIB
Konferensi pers Polres Jakarta Barat
Konferensi pers Polres Jakarta Barat /

Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta juga ada pidana denda senilai Rp 10 miliar,"pungkas Kombes Pol Zulpan. ***

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah