PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat -
Terkait kasus Brigadir J, Polri telah menyerahkan hasil otopsi kepada pihak keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Penyerahan hasil otopsi Brigadir J itu, diwakilkan oleh Kuasa hukumnya pada Rabu 20 Juli Tahun 2022, di Mabes Polri Jakarta.
Namun pihak keluarga Brigadir J berhalangan hadir karena masalah jarak dan keterbatasan biaya,
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengajukan permohonan untuk proses otopsi ulang atau ekshumasi untuk tidak dilakukan oleh dokter forensik Polri.
Baca Juga: Chord Lagu Wali - Harga Diriku Lengkap dengan Lirik
Ia meminta agar proses otopsi ulang Brigadir J, dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan kedokteran dari rumah sakit atau TNI.
"Kami memohon supaya bapak Kapolri memerintahkan jajarannya, khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter-dokter bukan lagi yang dulu," ujar Kamaruddin Simanjuntak di bareskrim Polri Jakarta pada Rabu tanggal 20 Juli Tahun 2022, Dikutip Portal Kotamobagu dari kanal Youtube @TV One.
Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Brigadir J bukan hasil otopsi yang dilakukan oleh kedokteran forensik dari POLRI.
Baca Juga: Chord Joko Tingkir Versi Denny Caknan, Cak Percil, Cak Sodiq, Lengkap dengan Lirik
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena otopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak-menembak dari RS Polri tidak ada yang protes," sambungnya.