Abdi Negara Sumringah, Jokowi Terbitkan 6 Perpres Tunjangan ASN Fungsional, Simak Rinciannya

- 11 Mei 2022, 14:48 WIB
Presiden Jokowi terbitkan 6 Perpres soal tambahan tunjangan ASN fungsional.
Presiden Jokowi terbitkan 6 Perpres soal tambahan tunjangan ASN fungsional. /Tangkap Layar/Youtube/Sekretariat Presiden

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pejabat fungsional karena bakal dapat tambahan tunjangan ASN fungsional.

Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru menerbitkan 6 Perpres (Peraturan Presiden) tentang tambahan tunjangan ASN fungsional.

Dalam perpres itu disebutkan, tunjangan ASN fungsional pemerintahan diberikan dengan nominal yang terendah Rp 540 ribu dan  tertinggi sebesar Rp 1,87 juta sesuai dengan beban kerja masing-masing.

 

Baca Juga: Pantau Arus Lalulintas Mudik, Polres Garut Gunakan Paramotor

Perpres 69 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Jokowi mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional penata kependudukan dan keluarga berencana.

Tunjangan itu akan diberikan kepada para ASN fungsional setiap bulannya. Adapun sumbernya, untuk pegawai pemerintah pusat di ambil dari APBN, sementara untuk abdi negara yang mengabdi di daerah sumbernya adalah APBD.

Adapun beberapa tunjangan ASN fungsional yang telah di atur dalam beberapa Perpres yang baru dirilis pemerintah pusat antara lain  Perpres nomor 70 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional analis sumber daya manusia aparatur. Perpres nomor 72 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Kedua Perpres itu juga memiliki tunjangan yang sama dengan Perpres nomor 69 tahun 2022. Yakni terendah Rp 540 ribu dan tertinggi Rp 1,87 juta.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Kemensesneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah