"Pelaku di bawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti senpi rakitan, yang digunakan untuk menembak korban," kata Kabid Humas
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, barang bukti senjata rakitan disimpan pelaku di dekat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan di Kelurahan Huangobotu, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Ingin Anak Anda Menjadi Cerdas, Lakukanlah hal ini
"Senjata rakitan yang digunakan pelaku merupakan yang hanya bisa di isi satu peluru," tuturnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY dengan memiliki senjata rakitan, nanti akan di Lidik dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut.
"Serta akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat sampai pelaku bisa berada diluar tahanan," pungkasnya. ***