PELAKU RP (40) warga Desa Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, yang sempat Buron akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Polres Minahasa.
Pelaku ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap sesama warga Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat. Pada Jumat (11/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, pelaku berinisial RP (40) pelaku berhasil dibekuk tim Resmob Polres Minahasa disalah desa di kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow.
Baca Juga: Bacakan Doa ini Anak Makin Sholeh-Sholehah, Cerdas Selalu Juara Kelas
"Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan, langsung dibawah ke Mapolres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakan kronologi kejadian, pelaku dan korban David (31) sempat terjadi perkalahian. Namun RP menikam korban dibagian dada kiri atas menggunakan senjata tajam.
"Tak hanya itu, saksi disekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sempat melihat pelaku memegang saham sambil mengejar korban," jelas Kabid Humas Polda Sulut.
Baca Juga: Ditengah Kondisi Menjalani Hukuman, Beredar Rumor Rumah Tangga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Retak
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah menikam korban pelaku sendiri langsung melarikan diri. Korban malam itu ditemukan warga dalam posisi tergeletak di jalan desa setempat.