Bejat! Pemuda 18 Tahun Ini Tega Habisi Nyawa Pacar yang Hamil 9 Bulan

- 22 Agustus 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/Gerd Altmann

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.

Dari hasil penulusuran, keduanya telah menjalin asmara bermula dari pertemuaan di Kota Solo, tapi sayang akibat dari perbedaan usia hubungan keduanya tidak mendapatkan restu dari orang tua.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah