Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan

- 18 Agustus 2021, 16:29 WIB
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan
Guru Honorer, BSU Susidi Gaji Rp1,8 Juta Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan /Info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, setelah itu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Perlu juga Anda ketahui, tidak semuanya guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta ini.

Bagi Anda perlu menjaga kesehatan supaya tidak ada masalah ketika mencairkan BSU guru honorer.

Kita hanya berharap, semoga pandemi Covid-19 saat ini lekas berakhir supaya perekonomian masyarakat kembali seperti sedia kala.***

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah