4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, setelah itu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Perlu juga Anda ketahui, tidak semuanya guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta ini.
Bagi Anda perlu menjaga kesehatan supaya tidak ada masalah ketika mencairkan BSU guru honorer.
Kita hanya berharap, semoga pandemi Covid-19 saat ini lekas berakhir supaya perekonomian masyarakat kembali seperti sedia kala.***