Tanggapi Penangkapan Secara Paksa dr Richard Lee, Pengacara Sebut Kliennya Bukan Seorang Teroris

- 12 Agustus 2021, 18:23 WIB
Tanggapi Penangkapan Secara Paksa dr Richard Lee, Pengacara Sebut Kliennya Bukan Seorang Teroris
Tanggapi Penangkapan Secara Paksa dr Richard Lee, Pengacara Sebut Kliennya Bukan Seorang Teroris /Instagram/@richard_lee

PORTAL KOTAMOBAGU - Video ihwal penangkapan dr Richard Lee beredar luas di jagat media sosial.

Dalam video yang dibagikan oleh pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, dijelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara paksa.

Lantaran hal itu, pengacara dr Richard Lee lantas mempersoalkan cara yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada kliennya tersebut.

Dia juga menegaskan kalau kliennya itu bukanlah seorang teroris dan bukan pelaku penghinaan atas simbol atapun kepala negara.

“Beginikah cara polisi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta dlm menangkap seorang yg katanya tersangka urusan akun intagram yg tdk ada hubungannya dgn teroris, koruptor dn atau menghina Kepala Negara atau simbol negara” tulis Razman Arif, dikutip Portal Kotamobagu dari Zonajakarta.com, 12 Agustus 2021 berjudul "dr Richard Lee Ditangkap Paksa Kepolisian, Pengacara Sebut Kliennya Bukan Teroris".

Terlebih, kata pengacara dr Richard Lee, bahwa Kanit sebelumnya menyebut tidak akan menyita HP milik kliennya itu.

“Apalagi kanit sdr Charles ketika bertelpon dgn sy selaku kuasa hukum mngatakn tdk akn mnyita 2 hp,” katanya.

Baca Juga: Peneliti SMRC Ungkap 2 Alasan Mengapa Presiden Jokowi Dekat dan Percaya kepada Airlangga Hartarto

Namun nyatanya pihak kepolisian bukan hanya menyita HP milik kliennya, tetapi juga menangkap dr Richard Lee dengan tidak wajar.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Zonajakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x