Sementara ini ia menjelaskan, belum ditentukan status tersangka, karena masih dilakukan pendalaman.
Terduga pelaku diprasangkakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kronologi penganiayaan terekam video yang kini telah viral.
Video viral memperlihatkan patroli PPKM skala mikro di wilayah Panciro Gowa, tampak oknum Satpol PP tidak mengindahkan pemberitahuan pemilik warkop yang berupaya melindungi istrinya.
Tiba-tiba oknum Satpol PP itu langsung memukul pemilik warkop.
Merasa tak terima suami dipukul, istrinya lalu marah dan langsung melempar kursi ke oknum Satpol PP.
Lantas Satpol PP itu balas dengan menampar istri pemilik warkop itu.***(Gita Prstiwi/Pikiran Rakyat)