Hati-hati! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana, Ancaman Kurungan 1 Tahun

- 3 Juli 2021, 20:05 WIB
Hati-hati! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana, Ancaman Kurungan 1 Tahun
Hati-hati! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana, Ancaman Kurungan 1 Tahun /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

PORTAL KOTAMOBAGU - Pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diterpkan bisa kena pasal pidana.

Dikutip Portal Kotamobagu dari Antara, pasal pidana tersebut diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021 dini hari bahwa pemberian hukum ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, yakni yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," ujar Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat.

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan yang dicantumkan di dalamnya, tutur Tubagus, adalah bentuk upaya mengatasi wabah penyakit. Jika kemudian aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap sebagai suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

Baca Juga: Karena Alasan Ekonomi, Tukang Becak di Trenggalek Jatim Tewas di Tangan Rekan Seprofesinya

Soal hukuman yang akan diberikan ke pelanggar, Tubagus menyebutkan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Seperti diketahui, Jakarta serta kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada sejumlah usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diterapkan. Mobilitas sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat khusus Jakarta ini.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah