ICW: Firli Bahuri Diduga Dapat Gratifikasi Biaya Sewa Helikopter Sebesar Rp141,5 Juta

- 3 Juni 2021, 22:37 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Twitter /KPK

PORTAL KOTAMOBAGU - Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

ICW tiba di Bereskrim Polri Kamis, 3 Juni 2021, sekitar pukul 11:30 WIB, dan melaporkan Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi tersebut.

ICW diwakili oleh Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah, selaku peneliti di ICW.

Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

"Diketahui saat sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Firli mengatakan bahwa total biaya sewa helikopter sebesar Rp30,8 juta," tulis ICW dalam cuitannya.

ICW menambahkan kalau angka itu jika didasarkan pada hasil penelusuran atas biaya rute helikopter, maka lebih besar.

"Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa jenis helikopter yang hampir sama, dan dengan rute perjlanan Firli sebesar Rp172,3 juta (sudah ditambah dengan pajak)."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 4 Juni 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Kamu akan Bergulat dengan Keputusan Besar

"Kami menemukan bahwa penyedia jasa helikopter yang disewa Firli yakni PT APU, dalam struktur perusahaan terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018."

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah