Pendiri OPM Nick Messet ke Veronica Koman: Anda Tidak Lebih dari Seorang Provokator

- 10 Mei 2021, 15:39 WIB
Veronica Koman
Veronica Koman /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

PORTAL KOTAMOBAGU - Veronica Koman, aktivis yang sering menyuarakan masalah Papua, telah menjadi ramai di publik usai Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian pada insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019 lalu.

Veronica Koman disebut telah melakukan provokasi menggunakan bahasa Inggris di media sosial dan disebar ke publik dalam negeri maupun luar negeri. Padahal, menurut polisi, apa yang dia tersangka lakukan tidak berdasarkan fakta sebenarnya.

Dikutip Portal Kotamobagu dari Zonajakarta.com berjudul “Haramkan Veronica Koman Campuri Urusan Papua Lagi, Pendiri OPM Nick Messet: Anda Hanya Mencari Keuntungan!” Kepolisian Daerah Jawa Timur sendiri sempat menelusuri transaksi keuangan yang ada di rekening tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman, yang saat ini berada di luar Indonesia.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Terancam Bermain di Liga Eropa Musim Depan

"Kami sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 10 September 2019.

Diketahui, Veronica Koman tengah melanjutkan pendidikan S2 hukum berkat beasiswa dari salah satu negara tetangga Indonesia.

Pihaknya mengaku telah berkerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri untuk menelusuri transaksi yang ada di rekening aktivis tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Memikat Hati Wanita Menurut Islam? Berikut Caranya

Tersangka, kata dia, selama mendapat beasiswa sejak tahun 2017 tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah