Ternyata Mudik Lebaran Masih Bisa Dilakukan, Berikut Aturan dan Wilayahnya

- 5 Mei 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pixabay

Selain itu, ketentuan mudik lokal juga diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam kedua aturan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan soal mudik yang diperbolehkan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Manchester City Melaju Ke Final usai Kalahkan PSG 2-0

Mudik yang diperbolehkan adalah mudik lokal yang berada di dalam satu wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca Juga: Liga Champions, Thomas Tuchel Berpeluang Menapaki 2 Kali Final Beruntun

Penasaran dengan daftar lengkapnya? simak 8 wilayah yang masih perbolehkan adanya aktivitas mudik lokal tahun 2021 ini.

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Jogja Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah