Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Pernah Menjeratnya

- 17 April 2021, 17:50 WIB
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini *
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini * /Instagram.com/@basukibtp

Pada poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, yang mana dipenuhi oleh Ahok. Poin (b) Menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ini pun dipenuhi oleh Ahok.

Lebih lanjut, poin (c) setia Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan Refly Harun bahwa syarat ini dipenuhi oleh Ahok memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti poin yang terkait (b) dan (c).

Poin (d) adalah Sehat jasmani dan rohani, yang juga dipenuhi oleh Ahok. Sementara yang menjadi poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan Refly Harun syarat dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.

"Poin yang tidak terpenuhi adalah yang f, yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya, menjelaskan.

Dia memaparkan, Ahok sudah pernah dipenjara walau hanya selama dua tahun tetapi larangannya yang dikenakannya kepadanya adalah lima tahun.

Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), kata Refly, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Dia pun pernah dinyatakan, termasuk juga ada calon menteri yang pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.

"Sekarang menjadi menteri di salah satu daerah di Indonesia Timur digadang-gadang menjadi menteri juga persyaratan ini tetap mengganjal," kata Refly Harun.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-bekasi.com berjudul " Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet Refly Harun Singgung Kasus Pidana Yang Mengganjalnya ". *** (Rinrin Rindawati / Pikiranrakyat-bekasi.com)

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x