Gaji PNS Naik, Lantas Gaji Perangkat Desa 2024 Apakah Alami Kenaikan? Berikut Rinciannya!

23 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi perangkat desa. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Portal Kotamobagu - Sebagai tulang punggung kemajuan dan pengelolaan desa, perangkat desa memegang peran vital yang tak terbantahkan.

Namun, mereka kerap kali ditinggalkan dalam aspek penghasilan mereka yang tidak sejalan dengan struktur kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tahun 2024 menjadi tahun yang menarik untuk menelusuri besaran gaji kades dan perangkat desa, sebuah topik yang terus diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Perubahan Aturan Membawa Harapan Baru

Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019 oleh Presiden Joko Widodo, terjadi perubahan signifikan terkait aturan gaji perangkat desa.

Perubahan tersebut memengaruhi beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 dan Pasal 100, yang sebelumnya telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, menjadi fokus utama dari perubahan ini. Penambahan Pasal 81A dan Pasal 81B menjadi sorotan tersendiri dalam konteks ini.

Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2024: Berapa Sih?

Salah satu perubahan yang mencolok adalah terkait besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Besaran ini secara langsung teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik dari Anggaran Dana Desa (ADD) maupun sumber lainnya di dalam APBDes selain dana desa.

Dalam PP tersebut, bupati/wali kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran penghasilan tetap dengan ketentuan yang jelas.

Untuk kades, misalnya, besaran penghasilan tetap minimal paling tidak setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, yang nilainya mencapai Rp2.426.640,00.

Sementara untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, besaran tersebut juga dijamin minimal 110% dan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a berturut-turut.

Dampak Positif dan Tantangan

Perubahan aturan ini sejalan dengan upaya memberikan apresiasi dan motivasi kepada perangkat desa yang turut serta dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Di samping itu, diharapkan bahwa perubahan ini juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup para perangkat desa.

Meski demikian, terdapat catatan bahwa meskipun besaran gaji perangkat desa mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019, penyesuaian terhadap kenaikan gaji PNS tidak dilakukan pada tahun 2024.

Namun, gaji perangkat desa tetap dijamin tidak kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pengharapan ke Depan

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa besaran gaji perangkat desa dapat berbeda-beda bergantung pada kebijakan masing-masing bupati/wali kota.

Namun demikian, batas minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tetap menjadi pedoman utama dalam menetapkan gaji perangkat desa.

Secara keseluruhan, perubahan aturan terkait gaji perangkat desa menandai langkah positif dalam mengakui peran mereka dalam memajukan desa.

Meskipun masih terdapat ruang untuk penyesuaian lebih lanjut dengan kenaikan gaji PNS, langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan motivasi para perangkat desa dalam melaksanakan tugas mereka.

Dengan berbagai perubahan dan harapan untuk masa depan, gaji perangkat desa menjadi sebuah cerminan akan pengakuan atas peran vital mereka dalam mewujudkan kemajuan desa yang berkelanjutan. ***

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Mulai Hari Pertama dengan Rapat Pimpinan, Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Sulut

Baca Juga: Buruan Merapat, Produsen Mobil Listrik di IIMS 2024 Obral Besar-besaran, Ini Daftarnya

Baca Juga: Biar Gak Baper Pemilu, Pahami ini! Ingkar Janji dan Berbohong dalam Politik Bisa Jadi Pelanggaran Serius Loh

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler