BKN Ungkap 8 Syarat Mutlak Peserta CPNS yang Akan Dibuka Maret 2024, Nomor 4 Sering Kecolongan

19 Februari 2024, 06:00 WIB
BKN Ungkap 8 Syarat Mutlak Peserta CPNS yang Akan Dibuka Maret 2024, Nomor 4 Sering Kecolongan. /

Portal Kotamobagu - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi CPNS periode pertama pada bulan Maret 2024.

Dalam pengumuman tersebut, BKN menetapkan 8 syarat utama yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Seleksi CPNS menjadi peluang besar bagi warga Indonesia yang memenuhi kriteria untuk bergabung dengan layanan publik.

Persyaratan tersebut diumumkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, yang telah diresmikan pada Minggu, 18 Februari 2024.

Berikut ini adalah rangkuman 8 syarat mutlak untuk mengikuti seleksi CPNS:

1. Usia 18-35 Tahun Saat Melamar:

Calon pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat mendaftar CPNS.

2. Tidak Pernah Dihukum Penjara Selama 2 Tahun atau Lebih:

Penting bagi calon pelamar untuk tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

3. Tidak Pernah Diberhentikan dari PNS, TNI, dan Polri:

Calon pelamar tidak boleh memiliki riwayat pemecatan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, juga penting untuk tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebagai pegawai swasta.

4. Tidak Terlibat dalam Partai Politik:

Calon pelamar tidak diperkenankan memiliki keterlibatan dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus partai yang bersangkutan.

5. Kualifikasi Pendidikan Sesuai Jabatan yang Dilamar:

Persyaratan ini menuntut calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang mereka lamar.

6. Sehat Jasmani dan Rohani:

Kesehatan jasmani dan rohani menjadi hal yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

7. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia:

Para pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

8. Persyaratan Lain:

Terdapat persyaratan lain yang mungkin ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Dengan mengikuti aturan dan persyaratan ini, para calon pelamar diharapkan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Seleksi ini merupakan langkah awal bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam melayani masyarakat melalui berbagai instansi pemerintah. ***

Baca Juga: KPU: 64,8 Persen Suara Pilres Sudah Masuk Aplikasi Sirekap

Baca Juga: All New Ertiga Hybrid Cruise Memukau di IIMS 2024, Konsepnya Sesuai Budaya Otomotif Indonesia

Baca Juga: Oposisi Putin, Alexei Navalny Tewas Misterius, Mata Internasional Tertuju Pada Pemerintah Rusia

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler