Menapaki Jabatan Fungsional Keterampilan Sebagai PNS, Ini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami

16 Februari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi PNS. /

Portal Kotamobagu - Pada tanggal 31 Januari 2023, berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 memberikan fondasi yang kokoh bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam meniti karir mereka.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU tersebut adalah posisi jabatan PNS, termasuk Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional menjadi penunjuk arah bagi seorang PNS dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

Meski UU ASN No 20 Tahun 2023 memberikan pedoman umum terkait posisi jabatan, perincian lebih lanjut mengenai kategori Jabatan Fungsional dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.

Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas secara khusus syarat pengangkatan Jabatan Fungsional Keterampilan bagi seorang PNS.

Menurut Pasal 78 PP No 11 Tahun 2017, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Integritas dan Moralitas yang Baik: Seorang calon harus memiliki integritas dan moralitas yang tak terbantahkan.

Kesehatan Jasmani dan Rohani: Kesehatan jasmani dan rohani yang prima menjadi prasyarat bagi calon yang ingin meniti karir dalam jabatan fungsional.

Pendidikan Terakhir:

Calon harus memiliki minimal ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Uji Kompetensi:

Calon harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Prestasi Kerja:

Calon harus memiliki nilai prestasi kerja setidaknya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Syarat Tambahan:

Selain syarat-syarat di atas, terdapat syarat lain yang mungkin ditetapkan oleh Menteri terkait.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seorang PNS dapat menapaki jabatan fungsional keterampilan dengan keyakinan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berlakunya UU ASN No 20 Tahun 2023 dan PP No 11 Tahun 2017 memberikan arah yang jelas bagi pengembangan karir para PNS, sambil tetap menjaga kualitas dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

Tentu, pemahaman yang mendalam mengenai aturan dan syarat ini akan menjadi pedoman yang berguna bagi para PNS yang bercita-cita untuk meraih kemajuan dalam karirnya. ***

Baca Juga: 10 Pemain Muda Berbakat yang Bakal Bersinar di Euro 2024

Baca Juga: Mobil Listrik Equinox EV Milik Chevrolet yang Viral dengan Jarak Tempuhnya Akhirnya Bisa Dipesan

Baca Juga: 5 Motor Keren yang Wajib Kamu Review di Tahun 2024

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler