Survei: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Negara Merosot, Polri dan DPR Terjungkal?

8 Maret 2024, 00:15 WIB
Ilustrasi tingkat kepercayaan publik. /

Portal Kotamobagu - Lembaga Indikator merilis hasil survei nasional terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.

Survei ini memberikan gambaran tentang bagaimana masyarakat memandang kinerja dan integritas lembaga-lembaga tersebut.

Menariknya, hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencapai 72%.

Meskipun angka ini menunjukkan bahwa Polri masih mendapat dukungan signifikan dari masyarakat, namun masih ada ruang untuk peningkatan lebih lanjut.

Sebagaimana yang dilansir dalam laman Detik.com dengan artikel yang berjudul: 
"Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 72%, ke KPK 71%"

Survei ini dilakukan dengan melibatkan 4.090 responden dari seluruh wilayah Indonesia. Populasi survei terdiri dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, dengan rentang usia 17 tahun ke atas.

Metode yang digunakan adalah simple random sampling dengan margin of error sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Tingkat kepercayaan terhadap Polri yang mencapai 72% menempatkannya di posisi yang cukup tinggi dalam daftar lembaga-lembaga negara yang dipercaya oleh publik.

Namun, jika dibandingkan dengan lembaga lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencatat tingkat kepercayaan sebesar 93%, ada ruang untuk peningkatan.

Dalam konteks survei ini, terdapat pula beberapa lembaga lain yang mendapat tingkat kepercayaan yang cukup tinggi, seperti Presiden (91%) dan Kejaksaan Agung (76%).

Namun demikian, lembaga seperti DPR (65%) dan partai politik (62%) masih memiliki tingkat kepercayaan yang lebih rendah.

Hasil survei ini memberikan gambaran penting tentang persepsi masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Tingkat kepercayaan yang tinggi menunjukkan bahwa masyarakat menganggap lembaga tersebut dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya.

Namun, perbaikan terus diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga negara dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara maksimal.***

 

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler