Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Naik ke Tahap Penyidikan

8 Oktober 2023, 08:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo. /PMJ News/

Portal Kotamobagu - Polda Metro Jaya telah mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Mereka telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait kasus tersebut.

"Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 7 Okotber 2023.

Salah satu aspek yang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik adalah foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Mereka akan menyelidiki apakah ada indikasi pemerasan yang terjadi dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Meyakini Music Mampu Beresonansi dengan Cinta, Paham kan Cara Mendekati Mereka?

"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," tambah Ade.

Ade juga mengatakan bahwa foto pertemuan antara Firli dan SYL menjadi salah satu hal yang telah direkomendasikan oleh penyidik dalam proses penyelidikan awal.

Polda Metro Jaya akan merujuk pada Pasal 65 juncto Pasal 36 UU KPK yang melarang insan KPK untuk bertemu dengan pihak yang tengah dalam proses perkaranya.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," jelas Ade.

Ade belum memberikan rincian mengenai sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Dia juga enggan memberikan informasi terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Horoskop Zodiak Pisces Besok 8 Oktober 2023, Percayai Kemampuanmu, Luangkan Waktu dengan Pasangan

"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, berkeadilan, sebagaimana konsep program Polri Presisi," tandasnya.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran terkait dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik dan akan terus diawasi perkembangannya. ***

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler