PNS DKI Jakarta Akan Lebih Sejahtera dengan Skema Single Salary

7 Oktober 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi PNS pegang uang gaji /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu-PNS DKI Jakarta diharapkan akan semakin sejahtera setelah skema single salary diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam skema ini, gaji PNS DKI Jakarta akan menjadi nomor satu karena penggabungan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan lainnya.

Tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap diberlakukan secara terpisah dari skema saat ini.

Pada penerapan skema single salary, PNS akan menerima gaji pokok yang diperbesar, tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan, yang dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga berlaku di daerah masing-masing.

Indeks harga yang berlaku dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah di dalam dan luar negeri.

Khusus PNS DKI Jakarta, tunjangan kemahalan akan membuat penghasilan mereka sangat besar.

DKI Jakarta memiliki indeks kemahalan sebesar 117,54 persen.

Total gaji yang diterima dengan skema ini adalah gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Berikut rinciannya (daftar rincian gaji pada berbagai jabatan).

1. Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional


JA-1, JF-1: Rp6.053.051 - Rp7.245.551

JA-2, JF-2: Rp6.967.061 - Rp6.339.629

JA-3, JF-3: Rp8.019.087 - Rp9.598.913

JA-4, JF-4: Rp9.229.970 - Rp11.045.345

JA-5, JF-5: Rp10.623.695 - Rp12.716.649

JA-6, JF-6: Rp12.227.873 - Rp14.636.863

JA-7, JF-7: 14.074.282 - Rp16.847.029

JA-8, JF-8: Rp16.199.495 - Rp19.390.931

JA-9, JF-9: Rp18.645.622 - Rp22.318.961

JA-7, JF-7: 14.074.282 - Rp16.847.029

JA-8, JF-8: Rp16.199.495 - Rp19.390.931

JA-9, JF-9: Rp18.645.622 - Rp22.318.961

JA-10, JF-10: 21.461.111 - 25.689.124

JA-11, JF-11: Rp24.701.739 - Rp29.568.182

JA-12, JF-12: Rp28.431.702 - Rp. 34.032978

JA-13, JF-13: Rp32.724.889 - Rp39.171.957

JA-14, JF-14: Rp37.666.347 - Rp45.086.923

JA-15, JF-15: Rp43.353.956 - Rp51.895.048

2. Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT - IX: Rp52.024.759

JPT - VIII: Rp54.625.997

JPT - VII: Rp57.357.296

JPT - VI: Rp60.225.161

JPT - V: Rp63.236.419

JPT - IV: Rp66.398.240

JPT - III: Rp69.718.152

JPT - II: Rp73.304.060

JPT - I: Rp76.864.263.

Demikian informasi gaji dengan skema single salary yang akan diterima PNS DKI Jakarta, yang diharapkan akan membuat mereka lebih sejahtera dan meningkatkan kinerja ASN. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler