Pakar Ekonom IDEAS Sebut Jaminan Utang Kereta Cepat Membuat Indonesia Masuk ke Jebakan Utang Cina

21 September 2023, 18:52 WIB
kereta cepat /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu.co.id-Penandatangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menarik perhatian publik.

Satu diantaranya pakar Ekonom, yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono merespons tentang penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023.

Yusuf menilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 telah membuat Indonesia benar-benar masuk dalam jebakan utang Cina.

“Di mana pemerintah terpaksa menuruti seluruh keinginan pihak Cina agar proyek ini selesai dan tidak mangkrak,” ujar dia melalui pesan WhatsApp Rabu malam, 20 September 2023 dilansir dari tempo.co.

Pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, menurut Yusuf, telah jauh melenceng dari perencanaan.

Karena awalnya digadang-gadang akan menguntungkan Indonesia, dan sepenuhnya menggunakan skema business to business, namun kini ternyata berbalik 180 derajat.

Yusuf juga kembali menceritakan awal dari proyek yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia (PT KCIC) itu yang mulai direncanakan pada 2015 lalu.

Saat itu, proyek diperkirakan hanya akan menelan biaya US$ 5,13 miliar, tanpa ada penjaminan pemerintah dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada subsidi tarif, tidak ada kewajiban pemerintah untuk pembebasan lahan.

Bahkan, dia melanjutkan, jika ada pembengkakan biaya akan ditanggung oleh konsorsium yang 60 persen dimiliki Indonesia dan 40 persen dimiliki Cina.

“Realitanya, semua hal tersebut tidak terjadi,” tutur Yusuf.

Sehingga, agar proyek terus berjalan, pemerintah akhirnya memberi pembiayaan APBN ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebagai pemimpin konsorsium proyek.

Yusuf juga mengatakan pemerintah juga dipastikan akan memberikan subsidi tiket agar kereta cepat ini dapat menarik penumpang.

Proyek ini juga kemudian diklaim mengalami pembengkakan biaya hingga US$ 1,6 miliar, sehingga total biaya mencapai US$ 6,73 miliar, lebih tinggi daripada proposal Jepang yang hanya US$ 6,2 miliar.

“Dengan pembiayaan proyek 75 persen dari utang Cina dengan tenor 40 tahun dan bunga yang tinggi hingga 3,4 persen, pembengkakan biaya tentu menjadi sangat memberatkan,” ucap Yusuf.

Padahal proyek sepur kilat ini proyek merugi dan membutuhkan subsidi tarif untuk menarik penumpang dalam waktu lama.

Selain itu untuk tambahan utang akibat cost overrun ini Cina meminta penjaminan dari APBN yang kini akhirnya pemerintah turuti.

Maka dengan diberikannya penjaminan APBN dapat disebut Indonesia benar-benar telah jatuh dalam jebakan utang Cina.

“Berhutang dengan bunga tinggi untuk proyek-proyek yang merugi. Sehingga hampir dipastikan akan menjadi beban APBN dalam jangka panjang,” kata Yusuf.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2023.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.

Sementara di Pasal 3, dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip.

Yakni huruf a kemampuan keuangan negara; huruf b kesinambungan fiskal; dan huruf c pengelolaan risiko fiskal.

Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

“Kewajiban financial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas: huruf a pokok pinjaman; huruf b bunga pinjaman; dan atau huruf c biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2. (***)

 

 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Tempo.co

Tags

Terkini

Terpopuler