TOK! Kementerian Kominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog, Masyakarat Diminta Migrasi ke TV Digital

2 November 2022, 00:11 WIB
Hari ini Kominfo Indonesia secara resmi menghentikan siaran TV Analog /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat- Terhitung 2 November 2022 atau tepatnya hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kem-Kominfo) Indonesia resmi menghentikan siaran TV Analog.

Melalui program Analog Swift off (ASO), masyarakat diminta beralih ke penggunaan siaran TV Digital yang diklaim lebih jernih dari TV Analog.

Diketahui, program ASO ini menyasar seluruh wilayah layanan yang ada di Indonesia, menyusul wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya.

Baca Juga: Baru di Upgrade, New Honda Scoopy Punya Tampilan Hingga Fitur Lebih Kekinian dan Fashionable

Sedangkan untuk wilayah lainnya, Kementerian Kominfo sedang melakukan persiapan dibangunnya infrastruktur multipleksing.

Kabar migrasinya TV Analog ke TV Digital tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Salah satunya terkait biaya langganan ataupun soal pemakaian kuota internet jika beralih ke TV Digital.

Terkait hal ini, Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan bahwa TV Digital tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berlangganan ataupun kuota internet agar dapat menikmati tayangan televisi.

Baca Juga: MOTOR MURAH! Honda Supra Fit ini Hanya Dijual 11 Jutaan, Iritnya Bukan Kaleng-kaleng

Menurutnya, siaran TV Digital bukan semacam live streaming di internet serta televisi berlangganan yang kebanyakan menggunakan bantuan satelit kabel. 

"Segera beralih ke siaran TV Digital. Tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya," tutur Johnny dalam keterangannya persnya.

Johnny mengungkapkan untuk menikmati siaran TV Digital, masyarakat hanya perlu menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: SAYONARA! Motor Metik Mio S Tak Lagi di Produksi Yamaha, Ternyata ini Penyebabnya

Pun begitu, Ia merekomendasikan agar masyarakat yang akan bermigrasi ke TV Digital harus menggunakan STB yang sudah terverifikasi oleh Kominfo.

Adapun daftar perangkat STB yang dimaksudnya itu bisa dilihat langsung di lama resmi Kominfo melalui website siarandigital.kominfo.go.id.

Untuk memudahkan masyarakat beralih dari TV Analog ke TV Digital, Kementerian Kominfo telah menyiapkan perangkat STB gratis yang akan dibagikan ke warga miskin.

Baca Juga: Chord Lagu Intro Langit Runtuh Song dari Samsons Lengkap dengan Lirik dan Terjemahan

Johnny menambahkan, program ASO juga menjadi komitmen bersama dengan lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multipleksing (MUX) untuk menyediakan STB gratis tersebut.

Sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.***

Editor: Chandra Mokoagow

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler