30 Oktober Diperingati Hari Keuangan atau Hari Oeang, Simak Sejarahnya

29 Oktober 2022, 05:00 WIB
Tanggal 30 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Oeang: Pernah Dicetak di Ponorogo? /seniudik/Pixabay

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Tanggal 30 Oktober 2022 diperingati sebagai hari keuangan atau Hari Oeang.

Tanggal 30 Oktober 2022 jatuh pada hari Minggu, dan dalam kalender Jawa bertepatan dengan weton Minggu Wage.

Karena bertepatan dengan hari Minggu, maka tanggal 30 Oktober adalah hari libur akhir pekan.

Peringatan hari keuangan atau Hari Oeang dilaksanakan pertama kali pada 30 Oktober 1946.

Baca Juga: Selain No Bra Day, 13 Oktober Memperingati Apa? Simak Ulasannya

Hari keuangan atau Hari Oeang diperingati untuk memperingati terbitnya Oeang Republik Indonesia (ORI).

ORI dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Republik Indonesia sekaligus simbol kedaulatan kemerdekaan Republik Indonesia.

Terbitnya ORI bermula setelah Indonesia mendeklarasikan diri sebagai negara berdaulat.

Saat itu, kementerian keuangan bersama 11 kementerian lainnya baru dibentuk pada 19 Agustus 1945.

Pada tanggal 29 September 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting.

Baca Juga: Sejarah Hari Museum Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 12 Oktober

Keputusan pertama adalah tidak mengakui kewenangan pemerintah militer Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani wesel dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengeluaran negara.

Berikutnya, hak dan wewenang pejabat pemerintah militer Jepang dialihkan kepada Wakil Bendahara Negara, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Terakhir, lembaga perbendaharaan negara dan semua lembaga yang menjalankan fungsi perbendaharaan negara (kantor pos) harus menolak membayar perintah pembayaran tanpa tanda tangan wakil bendahara negara.

Pada tanggal 1 Oktober 1945, pemerintah Indonesia membentuk mata uang bersama, yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Tak berhenti sampai di situ, uang NICA dinyatakan tidak memiliki nilai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 1945.

Baca Juga: Tanggal 8 Oktober Memperingati Kelahiran dan Kematian Siapa? Simak di sini

Atas dasar keputusan itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, yang menetapkan mata uang sementara yang masih merupakan alat pembayaran yang sah tanggal 3 Oktober 1945.

Pemerintah selanjutnya berencana menerbitkan mata uang sendiri yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI), dimana Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Percetakan Uang Republik Indonesia di bawah pimpinan T.R.B. Sabaroedin dari kantor pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 7 November 1945.

Panitia penyelenggara ini terdiri dari orang-orang kementerian keuangan termasuk H.A. Pandelaki dan R. Aboebakar Winagoen dan E. Kusnadi, Kementerian Penerangan, M. Tabrani, BIS yaitu S. Sugiono, dan perwakilan dari federasi percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.

Adapun pencetak uang pertama yang dipilih di negara ini adalah Percetakan G. Kolff di Jakarta dan Percetakan Nederlandsch Indische Metaalwaren di Kemasan Fabrieken di Malang, Jawa Timur, yang berteknologi relatif modern.

Desain dan material utama berupa glass negative yang sudah diserahkan ke pihak percetakan Balai Pustaka Jakarta. Koin perak pertama dikeluarkan di tanah air digambar oleh pelukis Abdulsalam dan Soerono, yang bekerja sejak pagi sampai malam untuk menerbitkan ORI.

Pencetakan Oeang baru dilakukan mulai Januari 1946 setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00. Sedangkan peluncuran mata uang pertama di Indonesia dilaksanakan pada 30 Oktober, sehingga diperingati sebagai Hari Oeang atau hari keuangan.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler